SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
- Newk Plus
Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06
Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk
barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan,
tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga,
kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
- Merek
dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
- Pada 1984
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran
merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan
sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO
untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No.
8/1984 tanggal 25/5/1987.
- Penggunaan
merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada
barang-barang produksi PTE Ltd.
- Walaupun
Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam
produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO
tersebut dinilai amat merugikannya.
- Akhirnya
pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di
pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan
Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
- Pihak
Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia
atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk
memakai merek tersebut di Indonesia;
3.
Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat
II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam
tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan,
meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas
barang-barang;
4. Menyatakan
batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register
nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat
hukumnya;
5.
Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan
pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum
para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau
menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN
NEGERI
- Hakim
pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
- Dari bukti
P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430
dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
- Dari bukti
P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada
Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang
handuk dan sapu tangan.
- Pasal 2(1)
UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk
barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
- Menurut
pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan
untuk barang-barang sejenis.
- Tujuan UU
merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat
konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang
memakai merek yang mengandung persamaan.
- Menurut
pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I
tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan
asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek
Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek
Tergugat I.
-
Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal
31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak
pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
- Pasal 1 SK
Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan
merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di
wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
- Majelis
berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan
Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH
AGUNG RI
- Penggugat
menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan
kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak
gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat
adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat
mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961.
Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan
tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
- Mohon
Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up
– LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang
isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena
mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai
atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika
menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad
buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat
tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan
khalayak ramai.
- Mahkamah
Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex
facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
- Pendirian
Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai
berikut:
- Newk Plus
Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten
& Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
- Merek
LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang
dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang
yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
- Merek
LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan,
pada 6 Oktober 1984.
- Mahkamah
Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan
yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I
tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang
yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian
seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan
lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah
mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah
ada dan beredar di masyarakat
--------
Referensi:
http://mychocochips.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-hukum-perdagangan.html
Khansa Batrisya
BalasHapusberbagi pengalaman pribadi.
Jangan asal untuk daftar merek,konsultasikan terlebih dahulu kepada Konsultan HKI terdaftar guna memastikan merek anda aman supaya dikemudian hari tidak terganjal usul tolak. saat ini sudah ada konsultan HKI online salah satunya saya pernah kunjungi adalah http://www.ipindo.com disini saya banyak tahu tentang HKI dan alhamdulilah beberapa merek yang saya daftarkan berhasil sampai keluar sertifikat. hati-hati pula terhadap broker yang mengatasnamakan konsultan HKI,untuk membedakannya biasanya jika konsultan HKI terdaftar kita sebagai klien tidak menerima surat-menyurat kecuali sertifikat. sedangkan Broker biasanya jika ada surat dari Dirjen HKi langsung di tujukan kepada klien (pemilik merek). semoga info ini berguna bagi rekan-rekan pengusaha semua.
Alhamdulillah, MA konstensten dalam menerapkan hukum, ini sangat penting agar masyarakat yang mempunyai merek dagang tertentu dapat dilindungi oleh hukum.
BalasHapus