Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Jadi Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
·
Kitab
Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
·
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
·
Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak
ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
·
Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika
dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan
perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan
bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta, Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
·
Perusahaan
Swasta Nasional
·
Perusahaan
Swasta Asing
·
Perusahaan
Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara, terdiri menjadi 3 bentuk ;
·
Perusahaan
Jawatan
·
Perusahaan
Umum
·
Perusahaan
Perseroan
PT (
Perseroan Terbatas )
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
– Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan
Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat
dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan
Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana
yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT
yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar
oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan
PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri
PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan
mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung
jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang
dimasukkanya ke dalam perseroan (limited
liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada
harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham
para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT
dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus
dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan
perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan
dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris
dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah
kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta
notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal
Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar,
Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat
dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil
perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam
batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan
adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam
perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum
sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal
saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus
telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ
Perseroan Terbatas
Organ PT berarti
organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri
dari Rapat
Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan
tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan
tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan
Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan
tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta
pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ
perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan
tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam
menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak
atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya
dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa
pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan.
Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan
Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koperasi
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan
koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
- Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
- Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
- Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan
barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
·
koperasi simpan pinjam
·
koperasi serba usaha ( konsumen)
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI. Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
umum atau
disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Organ Perum
yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh
perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll. Perusahan ini
seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar
atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan
dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat
memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang
dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan
usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
persero ialah PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN dan
sebagainya. Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma
(Perusahaan Persekutuan)
Firma
adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma
dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan
Komanditer (CV)
CV
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal
dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu
anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap
jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan
Terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan
saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan.
Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba
perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Referensi :
http://syadiashare.com/jenis-badan-usaha-dan-kegiatan-ekonomi-di-indonesia.html
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/wanprestasi-dan-akibat-dalam-hukum-perikatan/
lengkap sekali. makasih artikelnya gan.
BalasHapusSemoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.