Jumat, 09 Maret 2012

Pengertian Hukum


             1. Pengertian Hukum
            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

2. Tujuan Hukum dan sumber- sumber hukum
Ø    Tujuan Hukum
            Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Ø    Sumber-sumber hukum:
1.             Sumber hukum formal, meliputi :
·       Undang- undang
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
·       Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif.
·       Yurisprudensi ( Keputusan hakim )
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
·       Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih.
·       Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin.
2.        Sumber hukum materiil, meliputi :
·  Pendapat umum
·  Agama
·  Adat kebiasaan
·  Politik hukum dari pemerintah

3.         Pengertian Kodifikasi hukum

Dalam Bahasa Latin, code atau codex  berarti “a systematically arranged and comprehensive collection of laws yang berarti himpunan peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).
Fockema Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden van enige omvang.” (menyusun dan membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup yang luas).
M.J. Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek (menyatukan berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang). 

4.  Kaidah atau norma
   Pengertian dari norma adalah kaidah / pedoman / aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan macam-macam norma dalam masyarakat yaitu :

1.Norma Agama
        adalah norma yang bersumber dari Tuhan yang berada dalam kitab suci, berisi anjuran, perintah dan larangan. Sifatnya mengikat umat beragama. Bagi yang melanggar sanksinya mendapat dosa dan yang melaksanakan mendapat pahala.

2.Norma Kesusilaan
       adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia yang tidak pernah bohong. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dikucilkan dari masyarakat.

3.Norma Kesopanan
      adalah norma yang bersumber dari tata pergaulan hidup bermasyarakat. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dicela, dicemooh.

4.  Norma Hukum
      adalah norma yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi perintah dan larangan. Sifatnya mengikat dan memaksa. Sanksinya jelas dan tegas.

Fungsi Norma adalah :
•Melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain.
Tujuan / Manfaat Norma yaitu :
•Mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.


5.         Hukum Ekonomi

            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.





http://goenawanb.com/kewarganegaraan/pengertian-norma%E2%80%93norma-dalam-kehidupan/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar