1. Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
2. Tujuan Hukum dan sumber- sumber hukum
Ø
Tujuan Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
Ø
Sumber-sumber
hukum:
1.
Sumber hukum formal, meliputi :
·
Undang-
undang
Yaitu peraturan-peraturan tertulis
yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap
orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah
memenuhi persyaratan tertentu.
·
Kebiasaan
( hukum tidak tertulis )
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial
masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif.
·
Yurisprudensi
( Keputusan hakim )
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan
telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa
yang sama.
·
Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian
internasional antar 2 negara atau lebih.
·
Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka
dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara
atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin.
2.
Sumber hukum materiil, meliputi :
·
Pendapat umum
·
Agama
·
Adat kebiasaan
·
Politik hukum dari pemerintah
3.
Pengertian Kodifikasi hukum
Dalam
Bahasa Latin, code atau codex berarti “a systematically arranged and
comprehensive collection of laws yang berarti himpunan peraturan hukum
secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification,
codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau
menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to
systematize and arrange (laws and regulations) into a code).
Fockema
Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en
invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden
van enige omvang.”
(menyusun dan membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab
undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup yang luas).
M.J.
Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van
verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek (menyatukan
berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang).
4. Kaidah atau norma
Pengertian
dari norma adalah kaidah / pedoman / aturan atau ketentuan untuk mengatur
hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan macam-macam norma dalam
masyarakat yaitu :
1.Norma Agama
adalah norma yang bersumber dari Tuhan yang berada dalam kitab suci, berisi
anjuran, perintah dan larangan. Sifatnya mengikat umat beragama. Bagi yang
melanggar sanksinya mendapat dosa dan yang melaksanakan mendapat pahala.
2.Norma Kesusilaan
adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia yang tidak pernah
bohong. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dikucilkan dari
masyarakat.
3.Norma Kesopanan
adalah norma yang bersumber dari tata pergaulan hidup bermasyarakat.
Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar sanksinya dicela, dicemooh.
4. Norma Hukum
adalah norma yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi perintah dan
larangan. Sifatnya mengikat dan memaksa. Sanksinya jelas dan tegas.
Fungsi Norma adalah :
•Melindungi hak-hak setiap orang
agar tidak dilanggar oleh orang lain.
Tujuan / Manfaat Norma yaitu :
•Mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.
5.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
http://goenawanb.com/kewarganegaraan/pengertian-norma%E2%80%93norma-dalam-kehidupan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar