Jumat, 09 Maret 2012

Hukum Perdata


HUKUM

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum perdata
            Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
            Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
sedangkan pengertian keluarga/defenisi keluarga menurut Salvicion dan Ara Celis (1989):
            Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
            Secara umum, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan antara orangtua dan anak-anak, hubungan antara suami dan istri, serta mengatur hak-hak harta benda perkawinan
            Hukum keluarga tidak lepas dari yang namanya perkawinan, karena keluarga ada dikarenakan adanya perkawinan. Kalau berbicara masalah keluarga kita juga harus tahu apa itu perkawinan, karena perkawinan berhubungan erat dengan keluarga. Keluarga sendiri ada dua, yaitu keluarga sedarah dan keluarga karena hubungan perkawinan
            Kekeluargaan ditinjau dari hubungan darah atau bisa disebut dengan kekeluargaan sedarah ialah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Sedangkan kekeluargaan karena perkawinan ialah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seseorang dengan keluarga sedarah dari istri ( suaminya ).



2.    Hukum Perikatan
            Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
            Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. 

3. Hukum Waris
     
Pengertian Hukum Waris menurut para ahli :
§  Supomo, 1967
Hukum Waris adalah  peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda (IMMATERIELE GOEDEREN) dari suatu angkatan manusia (generasi ) kepada turunannya
§  Ter Haar , 1950 : 197
Hukum waris adalah Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan & peralihan dari harta kekayaan yang berwujud & tidak berwujud dari generasi pada generasi.
§  Wirjono Prodjodikoro, 1976
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
§  Prof. Mr.M.J.A Von Mourik
Hukum waris merupakan seluruh aturan yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.
§  J. Satrio, SH
Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu / beberapa orang dengan dalam hal ini  hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan
§  Efendi Perangin SH
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya
§  Menurut Prof Ali Afandi SH
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
§  H. Abdullah Syah, 1994
pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir (qadar /ketentuan,dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar