HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Harmonisasi merupakan proses untuk
meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan
batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas
(daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit. Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit. Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Keuntungan Harmonisasi Internasional
1.
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat
bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan
berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan
memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.
Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih
baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3.
Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4.
Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan
standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas
tertinggi.
Kritik atas Standar Internasional
Beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar
akuntansi internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah
yang rumit. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan
menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap
susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat
dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit
dan berbiaya besar.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan yang
diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan
yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
1. Rekonsiliasi
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun
laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus
menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti
laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana
laporan keuangan dilaporkan.
2. Pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di
luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan
pada prinsip-prinsip negara asal.
Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai
hasil dari :
1. Perjanjian internasional atau politis
2. Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong
secara professional)
3. Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi
internasional
Organisasi Internasional Utama yang
Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam
penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi
akuntansi internasional :
1.
Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.
Komisi Uni Eropa (EU)
3.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli Antar pemerintah Perserikatan
Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International
Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi
Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations
Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6.
Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi
Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi _Kelompok Kerja OEDC)
Badan Standar Akuntansi
Internasional
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu
AISC, didirikan tahun 1973 oleh organisasi akuntansi professional di Sembilan
negara.
Tujuan IASB adalah
1.
Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set
standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat
diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan
dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.
2.
Untuk mendorong penggunaan dan penerapan
standar-standar tersebut yang ketat
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional
dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kearah
solusi berkualitas tinggi
Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan dengan
adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan
Internasional IFRS.
Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa
penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang
dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas
tinggi yang terdiri dari:
·
Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan
mmengandung infomasi berkualitas tinggi
·
Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan
·
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna
·
Meningkatkan investasi
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu
perubahan sistem IFRS sebagai standar global yatitu :
·
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat
bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standard pelaporan keuangan
berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan
memperbaiki efisiensi alokasi lokal
·
Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
·
Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
·
Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan
standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas
tertinggi.
A. PERBEDAAN HARMONISASI & STANDART AKUNTANSI
INTERNASIONAL
Pada
dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang
dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang
dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya
standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang
relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh
pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat
umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian,
standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai
laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Secara garis
besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama
berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang
berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah
transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang,
modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan
baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan
keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah
pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan
sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir
adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini
digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut
disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat
disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa
penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal
itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara
internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional
akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan
memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai
respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah
dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah
nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah
keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi
akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia.
Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat
diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih
dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan
mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
Harmonisasi
versus Standardisasi
Globalisasi
juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan
dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar
akuntansi.
Salah satu
karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan
(comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi
internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal
ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh
full comparability yang berlaku luas secara internasional,
diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional.
Di sisi
lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,membuat masih
diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut. Hal
ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di
Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di
Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk
membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.
Konsep yang
ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai
macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi.
Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan
standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi
juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar
akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak
mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang
disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar
akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard
Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for
Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang
diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan
multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta
IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
PERBEDAAN ANTARA HARMONISASI DAN STANDARISASI
HARMONISASI
|
STANDARISASI
|
1. Proses untuk meningkatkan
kompabilitas (kesesuian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
|
1. Penetapan sekelompok
aturan yang kaku dan sempit.
|
2. Tidak menggunakan pendekatan satu
ukuran untuk semua
|
2. Penerapan satu standar
atau aturan tunggal dalam segala situasi
|
3. Mengakomodasi beberapa perjanjian dan
telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun
terakhir
|
3. Standarisasi tidak
mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
|
4. Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan
terbuka
|
4. Lebih sukar untuk
diimpelemntasikan secara internasional
|
B. `PRO DAN KONTRA HARMONISASI
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan
standardisasi berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep
harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan
adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati
suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang
tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar
yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi
standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting
Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan
dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional,
kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International
Organization of Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan
anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999,
keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara,
termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar
akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa
diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan
harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
Beberapa Negara seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International
Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif
yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang
mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan,
lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah.
Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan
hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Pada PSAK 1994 disebutkan bahwa
berlandaskan pada Strategi Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntan
Indonesia, telah memutuskan dan melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut:
1.
Mendukung program harmonisasi yang di prakarsai oleh International
Accounting Standard Committee (IASC) dengan mengharmonisasikan Prinsip
Akuntansi Indonesia dengan International Accounting Standards.
2.
Memberlakukan “Framework for the Preparation and
Presentation of Financial Statements” yang disusun IASC sebagai kerangka dasar
penyusunan dan penyajian informasi keuangan di Indonesia. Kerangka dasar ini
merupakan rujukan penting bagi badan penyusun laporan keuangan serta bagi
auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam standar akuntansi keuangan yang ada. Tapi perlu dipahami bahwa
kerangka dasar tersebut bukanlah standar akuntansi keuangan.
3.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi
dan agar nama sesuai dengan makna , maka telah disepakati untuk mengganti sebutan
Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dengan Standar Akuntansi Indonesia (SAK)
4.
Sehubungan dengan itu, maka seri Pernyataan Prinsip
Akuntansi Indonesia (Pernyataan PAI) yang diterbitkan Komite PAI untuk mengubah
suatu standar akuntansi keuangan yang baru, di ubah menjadi Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan (PSAK). Sedangkan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia
(IPAI) yang diterbitkan untuk menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu atas
standar akuntansi keuangan yang telah ada, diubah menjadi Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (INSAK).
5.
Dengan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi
Indonesia No.1-35, maka Standar Akuntansi Indonesia sebagaimana diatur dalam
buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, Pernyataan Akuntansi Keuangan No.1-7,
dan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia No.1-9 dinyatakan dengan tidak
berlaku lagi untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Dewasa ini harmonisasi akuntasi merupakan sebuah
permasalahan yang menantang dan kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar
akuntansi dan peraturan pasar secara profesional. Diskusi-diskusi yang
dilakukan saat ini berfokus pada pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan
Daratan Eropa (Hergarty 1997, Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus
akuntansi internasional diwarnai oleh suatu kecenderungan utama untuk mendukung
argument-argumen akan pentingnya program harmonisasi.
Pandangan yang mendukung harmonisasi internasional
adalah harmonisasi (bahkan standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Keuntungan
dari harmonisasi adalah banyaknya komparabilitas informasi keuangan
internasional. Komparabilitas tersebut akan menghilangkan kesalahpahaman
realibilitas laporan keuangan “asing” dan akan menghapus salah satu hambatan
paling penting dalam aliran investasi internasional. Keuntungan kedua dari
harmonisasi adalah hemat waktu dan biaya yang sebelumnya dihasilkan untuk
mengkonsolidasi informasi keuangan yang berbeda-beda ketika lebih dari satu
laporan dibutuhkan untuk memenuhi praktik atau hokum internasional yang
berbeda-beda.
C. Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik)
perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang
mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan
keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga
disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan
asing dapat menyusun laporankeuangan dengan menggunakan standar akuntansi
negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran
akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di
negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh,
Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator
di luar negara asal menerimalaporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan
pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima
laporan keuangan berdasarkan GAAP ASuntuk pelaporan yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan asing. Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi
menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi
laporan keuangan lintas Negara. Pendekatan
dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama. Dengan penyeragaman
laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
D. Organisasi Promotor Harmonisasi Standar Akuntansi
Internasional
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam
penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi
akuntansi internasional:
1.
Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.
Komisi Uni Eropa (EU)
3.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan
Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International
Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi
Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations
Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6.
Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi
Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
E.
PENDEKATAN BARU EU DAN INTEGRASI PASAR KEUANGAN EROPA
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak
secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan
yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan
pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar
akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses
penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan
cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
·
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja
bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada
tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil,
efisien dan sehat
·
Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman
masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
·
Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan
pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·
Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk
memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan
yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO
memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan
utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit
saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan
efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998) :
Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998) :
1.
Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat
serta Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2.
Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara
melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait
dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan
penawaran.
3.
Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi
keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4.
Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi
usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan
faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5.
Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan
memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi
perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai
prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan
mungkin diwajibkan.
6.
Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7.
Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang
saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan
perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan
perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi
perusahaan.
8.
Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang
harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya
laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana
suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk
melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip
akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan
audit laporan keuangan.
9.
Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10.
Informasi
Tambahan Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan
bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
SUMBER :
http://ayublogluph.blogspot.com/2011/05/harmonisasi-akuntansi-internasional.htmlhttp://arniladwilestari.wordpress.com/2010/12/18/harmonisasi-akuntansi-internasional/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/akuntansi-internasional-bab-8-resume-harmonisasi-akuntansi-internasional/
http://dindanang.wordpress.com/2013/04/24/harmonisasi-akuntansi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar