KASUS ENRON
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Makalah ini disusun oleh :
Nama :
Abdul Muhni
NPM :
29210210
Kelas :
4EB21
Mata Kuliah :
Etika Profesi
Dosen :
Evan Indrajaya
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Belakangan
ini profesi akuntan publik menjadi sorotan banyak pihak. Sorotan tajam
diberikan karena akuntan publik dianggap memiliki kontribusi dalam banyak kasus
kebangkrutan perusahaan. Profesionalisme akuntan seolah dijadikan kambing hitam
dan harus memikul tanggung jawab pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab
atas kegagalan itu. Munculnya pandangan skeptis terhadap profesi akuntan publik
memang beralasan, karena cukup banyak laporan keuangan suatu perusahaan, yang
mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, mengalami kebangkrutan justru
setelah opini tersebut dikeluarkan. Misalnya saja seperti kasus Enron yang
melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen di Amerika Serikat yang
berakibat pada menurunnya kepercayaan investor terhadap integritas penyajian
laporan keuangan. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta
kronologi dari kasus Enron.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil ENRON
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah
satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron
sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan
yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi
energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya,
Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri
energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas
dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual
dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa
disebut “spark spread“.
2.2 Kronologi Kasus ENRON
Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan
jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external
untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah
salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar
per tahunnya.
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama
ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special
purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk
setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat
sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti
bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana
Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai
partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron
dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak
perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara
singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron
tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam
laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange
Commission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan
utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke
partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan
adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan
terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90
pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu
tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama
bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif
Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001,
pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron.
Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan
nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan
yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu
melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai
saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus
gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam kasus ini terjadi penyimpangan atau
pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak auditor.
Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP
tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak Enron. Keduanya
telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan
berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak
internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan yang dilakukan
oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan
diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP
Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional
serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan
melakukan penyamaran data. Kasus ini memberikan gambaran bagaimana sebuah
pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat berakibat besar bagi
kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang terkait.
3.2
Saran
Menurut saya Kasus Enron berawal dari gagalnya
Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron
maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh
terhadap harga saham Enron di pasar modal. Perusahaan akuntan yang mengaudit
laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan
yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur
andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah
consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia
kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan
dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun
penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus
ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen
hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur
Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang
sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan
terhadap business going cocern. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang
dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas.