Selasa, 22 Oktober 2013

Manajer Keuangan


MANAJER KEUANGAN

Makalah
Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya



 Disusun Oleh
Abdul Muhni
29210210


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013









BAB I
PENDAHULUAN 


1.1. Latar Belakang
            Akuntansi keuangan adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya mengolah keuangan menjadi laporan keuangan, untuk di informasikan ke pihak-pihak diluar perusahaan. Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi ata. Dalam profesi akuntansi keuangan terdapat jabatan Manajer Keuangan.
                        Kesuksesan suatu perusahaan dipengaruhi oleh kemampuan Manajer Keuangan untuk beradaptasi terhadap perubahan, meningkatkan dana perusahaan sehingga kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi, investasi dalam aset-aset perusahaan dan kemampuan mengelolanya secara bijaksana. Apabila perusahaannya dapat dikembangkan dengan baik oleh Manajer Keuangan, maka pada gilirannya kondisi perekonomian secara keseluruhan juga menjadi lebih baik. Seandainya secara lebih luas dana-dana dialokasikan secara tidak tepat, maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi lambat. Dalam suatu perekonomian, efisiensi alokasi sumber-sumber daya adalah sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi secara optimal. Hal ini juga penting untuk menjamin bahwa individu-individu dapat mencapai kepuasan tertinggi bagi kebutuhan-kebutuhan pribadi mereka. Jadi, melalui investasi, pembelanjaan dan pengelolaan aset-aset secara efisien, Manajer Keuangan memberi sumbangan terhadap pertumbuhan kekeyaan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
            Manajer keuangan, sebuah posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam kaitan dengan keuangan. Manajer Keuangan mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting dalam suatu bidang investasi dan pembelanjaan perusahaan. Manajer keuangan juga bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan. 


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manajer Keuangan
             Seorang manajer keuangan dalam suatu perusahaan harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahaan. Unsur manajemen keuangan harus diketahui oleh seorang manajer. Misalkan saja seorang manajer keuangan tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi unsur-unsur manajemen keuangan, maka akan muncul kesulitan dalam menjalankan suatu perusahaan tersebut. Sebab itu, seorang manajer keuangan harus mampu mengetahui segala aktivitas manajemen keuangan, khususnya penganalisisan sumber dana dan penggunaannya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajer keuangan harus memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal.
         Aktivitas seorang Manajer Keuangan berhubungan dengan analisa keuangan dan perencanaan, keputusan investasi, dan keputusan pembiayaan investasi yang diambil untuk mencapai tujuan pemegang saham.
           Pertimbangan keuangan merupakan akar dari semua keputusan bisnis penting. Jelas perencanaan anggaran sangat penting untuk baik dalam jangka pendek dan jangka panjang, dan perusahaan perlu mengetahui implikasi keuangan dari keputusan sebelum melanjutkan. Selain itu, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa praktek keuangan sejalan dengan semua peraturan perundang-undangan dan peraturan. 

2.2 Tugas Pokok Manajer Keuangan.
Tugas Pokok seorang manajer antara lain :
    1.    Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
    2.    Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
    3.    Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
    4.    Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
    5.    Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
    6.    Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
    7.    Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
    8.    Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
    9.    Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
   10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
   11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
   12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
   13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
   14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
   15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
   16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
   17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang- Undang Perpajakan.
   18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
   19. Menyelenggarakan data base mitra binaan.
   20. Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
   21. Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
   22. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
   23. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
   24. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

2.3 Tanggung Jawab Utama Manajer Keuangan
Tanggung Jawab Utama Manajer Keuangan antara lain sebagai berikut :
   1.    Mengelola fungsi akuntansi dalam memproses data dan informasikeuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkanperusahaan secara akurat dan
   2.    Mengkoordinasikan dan mengontrol perencanaan, pelaporan danpembayaran kewajiban pajak perusahaan agar efisien, akurat, tepatwaktu, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
   3.    Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengontrol arus kasperusahaan (cashflow), terutama pengelolaan piutang dan hutang,sehingga memastikan ketersediaan dana untuk operasionalperusahaan dan kesehatan kondisi keuangan.
  4.Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol penggunaan anggaran tersebut untukmemastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien dalammenunjang kegiatan operasional perusahaan.
   5.    Merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sistem danprosedur keuangan dan akuntansi, serta mengontrol pelaksanaannyauntuk memastikan semua proses dan transaksi keuangan berjalandengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
   6.    Mengkoordinasikan dan melakukan perencanaan dan analisa keuanganuntuk dapat memberikan masukan dari sisi keuangan bagi pimpinanperusahaan dalam mengambil keputusan bisnis, baik untuk kebutuhaninvestasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan lainnya.
   7.    Merencanakan dan mengkonsolidasikan perpajakan seluruhperusahaan untuk memastikan efisiensi biaya dan kepatuhan terhadapperaturan perpajakan

2.4 Etika Profesi Akuntansi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Terdapat 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi, yaitu:

1.    Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.    Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

2.5 Batasan Wewenang Manajer Keuangan.
Batasan wewenang seorang manajer antara lain sebagai berikut :
   1.    Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
   2.    Melakukan perubahan nomor rekening.
   3.    Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
   4.    Meneliti dan menandatangani R/K.
   5.    Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
   6.    Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
  7.    Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
   8.    Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
   9.    Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
  10. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
   11. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
   12. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
   13. Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
  14. Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
  15. Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development)
   16. Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
   17. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.

2   2.6  HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI Manajer Keuangan :
    1.    Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
    2.    Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
        a.    Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
        b.    Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
        c.    Kepala Bagian Keuangan
        d.    Kepala Bagian Pembinaan UKK


BAB III
KESIMPULAN

              Seorang manajer keuangan dalam suatu perusahaan harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahaan. Unsur manajemen keuangan harus diketahui oleh seorang manager.. Seorang manager keuangan harus mampu mengetahui segala aktivitas manajemen keuangan, khususnya penganalisaan sumber dana dan penggunaannya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajer keuangan harus memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal.
            Manajer keuangan yang tidak dapat menjalani fungsinya dengan baik maka akan berakibat buruk pada pengelolaan fungsi keuangan perusahaan sehingga seringkali perusahaan tidak memiliki dana ketika dibutuhkan sehingga perusahaan harus mencari pinjaman seperti pinjaman jangka pendek ke bank dengan tingkat interest yang tinggi. Hal ini justru menambah biaya bagi perusahaan, yang akhirnya menyebabkan ketidakseimbangan keuangan dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, seorang manajer keuangan harus memiliki pemahaman pengelolaan keuangan yang baik, mengelola proses administrasi keluar masuk dana serta perencanaan, pengendalian dan pelaporannya. Hal ini dimaksudkan agar tujuan perusahaan dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.


DAFTAR PUSTAKA 

  http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan
  http://id.wikipedia.org/wiki/Fungsi_dan_tugas_manajemen_keuangan 
  http://dahlanforum.wordpress.com/2013/01/06/peran-dan-tanggungjawab-manajer-keuangan/
  http://sederhana09.blogspot.com/2009/02/tugas-seorang-manajer-keuangan.html
  http://athey-dwix.blogspot.com/2013/05/bidang-spesialisasi-akuntansi-dan_7726.html