MANAJER KEUANGAN
Makalah
Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
Disusun Oleh
Abdul Muhni
29210210
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Akuntansi keuangan adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya mengolah
keuangan menjadi laporan keuangan, untuk di informasikan ke pihak-pihak diluar
perusahaan. Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran,
pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang
dimiliki oleh suatu organisasi ata. Dalam profesi akuntansi
keuangan terdapat jabatan Manajer
Keuangan.
Kesuksesan suatu perusahaan dipengaruhi oleh kemampuan Manajer Keuangan untuk
beradaptasi terhadap perubahan, meningkatkan dana perusahaan sehingga kebutuhan
perusahaan dapat terpenuhi, investasi dalam aset-aset perusahaan dan kemampuan
mengelolanya secara bijaksana. Apabila perusahaannya dapat dikembangkan dengan
baik oleh Manajer Keuangan, maka pada gilirannya kondisi perekonomian secara
keseluruhan juga menjadi lebih baik. Seandainya secara lebih luas dana-dana
dialokasikan secara tidak tepat, maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi lambat.
Dalam suatu perekonomian, efisiensi alokasi sumber-sumber daya adalah sangat
penting untuk pertumbuhan ekonomi secara optimal. Hal ini juga penting untuk
menjamin bahwa individu-individu dapat mencapai kepuasan tertinggi bagi
kebutuhan-kebutuhan pribadi mereka. Jadi, melalui investasi, pembelanjaan dan
pengelolaan aset-aset secara efisien, Manajer Keuangan memberi sumbangan terhadap
pertumbuhan kekeyaan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Manajer keuangan, sebuah posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam
kaitan dengan keuangan.
Manajer Keuangan mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat
penting dalam suatu bidang investasi dan pembelanjaan perusahaan. Manajer
keuangan juga bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manajer Keuangan
Seorang manajer
keuangan dalam suatu perusahaan harus mengetahui bagaimana mengelola segala
unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan
salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahaan. Unsur manajemen
keuangan harus diketahui oleh seorang manajer. Misalkan saja seorang manajer
keuangan tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi unsur-unsur manajemen
keuangan, maka akan muncul kesulitan dalam menjalankan suatu perusahaan
tersebut. Sebab itu, seorang manajer keuangan harus mampu mengetahui segala
aktivitas manajemen keuangan, khususnya penganalisisan sumber dana dan
penggunaannya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan
tersebut. Seorang manajer keuangan harus memahami arus peredaran uang baik
eksternal maupun internal.
Aktivitas seorang Manajer Keuangan berhubungan dengan analisa keuangan
dan perencanaan, keputusan investasi, dan keputusan pembiayaan investasi yang
diambil untuk mencapai tujuan pemegang saham.
Pertimbangan keuangan
merupakan akar dari semua keputusan bisnis penting. Jelas perencanaan anggaran
sangat penting untuk baik dalam jangka pendek dan jangka panjang, dan
perusahaan perlu mengetahui implikasi keuangan dari keputusan sebelum
melanjutkan. Selain itu, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa
praktek keuangan sejalan dengan semua peraturan perundang-undangan dan
peraturan.
2.2 Tugas Pokok
Manajer Keuangan.
Tugas Pokok seorang manajer antara
lain :
1. Mengkoordinasikan pengendalian
kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan
Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2. Melakukan analisis terhadap laporan
keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3. Melaksanakan pengendalian dan
pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5. Mengusulkan sistem dan prosedur
akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi
akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6. Mengevaluasi dan menyampaikan
laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable
secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun)
sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7. Mengevaluasi kajian kelayakan
investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
8. Mengevaluasi dan menyampaikan
bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9. Melaporkan kinerja manajemen unit
operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai
rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran
bulanan, triwulanan dan tahunan.
11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas
kecil (petty cash).
12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang
tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan
modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat
berharga.
16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti
rugi.
17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai
Undang- Undang Perpajakan.
18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap
Usaha Kecil dan Koperasi.
19. Menyelenggarakan data base mitra binaan.
20. Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
21. Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke
Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
22. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang
usaha dari unit usaha setiap bulan.
23. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu
Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu
Perusahaan yang telah ditetapkan.
24. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan
tepat waktu.
2.3
Tanggung Jawab Utama Manajer Keuangan
Tanggung
Jawab Utama Manajer Keuangan antara lain sebagai berikut :
1. Mengelola fungsi akuntansi dalam
memproses data dan informasikeuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang
dibutuhkanperusahaan secara akurat dan
2. Mengkoordinasikan dan mengontrol
perencanaan, pelaporan danpembayaran kewajiban pajak perusahaan agar efisien, akurat,
tepatwaktu, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan
mengontrol arus kasperusahaan (cashflow), terutama pengelolaan piutang dan
hutang,sehingga memastikan ketersediaan dana untuk operasionalperusahaan dan
kesehatan kondisi keuangan.
4.Merencanakan dan mengkoordinasikan
penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol penggunaan anggaran tersebut
untukmemastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien dalammenunjang
kegiatan operasional perusahaan.
5. Merencanakan dan mengkoordinasikan
pengembangan sistem danprosedur keuangan dan akuntansi, serta mengontrol
pelaksanaannyauntuk memastikan semua proses dan transaksi keuangan
berjalandengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
6. Mengkoordinasikan dan melakukan
perencanaan dan analisa keuanganuntuk dapat memberikan masukan dari sisi
keuangan bagi pimpinanperusahaan dalam mengambil keputusan bisnis, baik untuk
kebutuhaninvestasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan lainnya.
7. Merencanakan dan mengkonsolidasikan
perpajakan seluruhperusahaan untuk memastikan efisiensi biaya dan kepatuhan
terhadapperaturan perpajakan
2.4 Etika Profesi Akuntansi
kode etik
profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Terdapat 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan
harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
2.5 Batasan Wewenang Manajer
Keuangan.
Batasan
wewenang seorang manajer antara lain sebagai berikut :
1. Mengusulkan perubahan / penggeseran
anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
2. Melakukan perubahan nomor rekening.
3. Melakukan perubahan bentuk laporan
keuangan.
4. Meneliti dan menandatangani R/K.
5. Mengusulkan mata anggaran kepada
Direktur Keuangan & Umum.
6. Menandatangani cek / giro sesuai
ketentuan yang berlaku
7. Meneliti / memeriksa dan mengusulkan
perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
8. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan
Manajemen Perusahaan.
9. Menerima atau menolak permintaan
pembayaran dari unit kerja.
10. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan
(perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan
perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi
kepada Direksi.
12. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi
akuntansi & keuangan.
13. Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu
Unit Kerja.
14. Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan
program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
15. Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan
kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development)
16. Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang
usaha.
2 2.6 HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI Manajer
Keuangan :
1.
Kepala Divisi Akuntansi
& Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
2.
Kepala Divisi Akuntansi
& Keuangan membawahi :
a.
Kepala Bagian Sistem
Informasi Akuntansi
b.
Kepala Bagian Akuntansi
Manajemen
c.
Kepala Bagian Keuangan
d.
Kepala Bagian Pembinaan
UKK
BAB III
KESIMPULAN
Seorang manajer keuangan dalam suatu perusahaan harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahaan. Unsur manajemen keuangan harus diketahui oleh seorang manager.. Seorang manager
keuangan harus mampu mengetahui segala aktivitas manajemen keuangan, khususnya
penganalisaan sumber dana dan penggunaannya untuk merealisasikan keuntungan
maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajer keuangan harus memahami arus
peredaran uang baik eksternal maupun internal.
Manajer keuangan yang tidak dapat menjalani fungsinya dengan baik maka akan
berakibat buruk pada pengelolaan fungsi keuangan perusahaan sehingga seringkali
perusahaan tidak memiliki dana ketika dibutuhkan sehingga perusahaan harus
mencari pinjaman seperti pinjaman jangka pendek ke bank dengan tingkat interest
yang tinggi. Hal ini justru menambah biaya bagi perusahaan, yang akhirnya
menyebabkan ketidakseimbangan keuangan dalam perusahaan tersebut. Oleh karena
itu, seorang manajer keuangan harus memiliki pemahaman pengelolaan keuangan
yang baik, mengelola proses administrasi keluar masuk dana serta perencanaan,
pengendalian dan pelaporannya. Hal ini dimaksudkan agar tujuan perusahaan dapat
tercapai dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Fungsi_dan_tugas_manajemen_keuangan
http://dahlanforum.wordpress.com/2013/01/06/peran-dan-tanggungjawab-manajer-keuangan/
http://sederhana09.blogspot.com/2009/02/tugas-seorang-manajer-keuangan.html
http://athey-dwix.blogspot.com/2013/05/bidang-spesialisasi-akuntansi-dan_7726.html